Penetapan Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kota Bitung

Bitung – Rabu, 23 Oktober 2019 bertempat di Gedung Hobs, Bawaslu Kota Bitung menghadiri undangan KPU Kota Bitung terkait diadakannya Rapat Koordinasi Penetapan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi keputusan dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, pertama diputuskan bahwa jumlah DPT yang digunakan sebagai syarat perhitungan jumlah minimum dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 146.948 (seratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh delapan) jiwa yang merupakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum Tahun 2019. Kedua, persentase minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kota Bitung adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah DPT Kota Bitung Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketiga, jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan dengan cara 10/100 x 146.948 = 14.694,8 dibulatkan keatas menjadi 14.695 (empat belas ribu enam ratus sembilan puluh lima) pendukung. Keempat, jumlah persyaratan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan minimum tersebar pada 5 (lima) Kecamatan di Kota Bitung. Kelima, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2019.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini Bawaslu Kota Bitung di hadiri oleh Deiby Londok, Selaku Ketua Bawaslu Kota Bitung dan Sammy Rumamby, Selaku Pimpinan Bawaslu Kota Bitung, beserta staf divisi Pengawasan dan staf divisi SDM. Kegiatan ini dihadir juga oleh perwakilan dari Kesbangpol dan Disdukcapil Kota Bitung.

#Pilkada2020

#BawasluMengawasi

#SalamAwas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *