Bawaslu Kabupaten/Kota Se - Sulut Wajib Ikuti Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa via Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
|
Bawaslu Kota Bitung mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (22/01/2026) dan dipusatkan di Command Center Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di jajaran Bawaslu kabupaten/kota, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya peningkatan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan melalui visitasi ke partai politik. Visitasi ini tidak hanya sebagai bentuk pengawasan melekat, tetapi juga sebagai sarana membangun komunikasi dan memastikan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepemiluan. Ketua juga menegaskan agar pimpinan memaksimalkan kehadiran dalam setiap agenda kelembagaan serta melakukan rekapitulasi kinerja pimpinan secara rutin setiap hari Senin sebagai bentuk evaluasi dan penguatan akuntabilitas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa Proses menyampaikan perlunya melakukan kajian hukum secara berkelanjutan terhadap isu-isu pemilu dan pemilihan, baik yang berkembang di tingkat lokal maupun nasional. Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dan langkah strategis Bawaslu Kota Bitung ke depan.
Anggota lainnya menekankan pentingnya sosialisasi produk hukum Bawaslu kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa. Sejalan dengan hal tersebut, optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga menjadi perhatian, agar seluruh produk hukum dan regulasi Bawaslu dapat diakses secara cepat, tepat, dan akurat.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi terhadap partai politik yang ada, serta menjadwalkan dan mengirimkan surat pemberitahuan visitasi ke partai politik sebanyak tiga kali dalam seminggu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif dan membangun sinergi yang berkelanjutan dengan partai politik.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya pengawasan pemilu yang berkualitas dan berkeadilan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bitung
Editor : Humas Bawaslu Bitung