Lompat ke isi utama

Berita

Termasuk yang Viral, Bawaslu Proses Semua Dugaan Pelanggaran di Pilkada Sulut, Ini Jumlah yang Ditangani

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut membeber jumlah penanganan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.


Hal ini membuktikan bahwa Bawaslu tidak diam dalam menjalankan kerja pengawasan Pilkada 2024 di Sulut.


Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pilkada. Termasuk tahapan kampanye yang sementara berjalan.


Terkait penanganan pelanggaran yang juga merupakan bagian dari penindakan, terhitung sampai 12 November, total penanganan pelanggaran di Bawaslu se Sulut berjumlah 136.

"Itu berupa temuan sebanyak 60. Ini hasil pengawasan aktif langsung dari jajaran kami. Kemudian untuk laporan sebanyak 76. Ini sudah dan sementara ditangani. Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi," ungkap Ardiles, Rabu (13/11) di Kantor Bawaslu Sulut.

Untuk jenis-jenis pelanggaran itu, ada 8 pelanggaran administrasi sudah diperiksa dan diteruskan ke KPU. Selanjutnya untu jenis penindakan pidana sebanyak 47. Itu telah diproses di Sentra Gakumdu dan 5 dugaan etik pada penyelenggara.


"Ada juga 76 jenis pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah diproses, diperiksa dan diteruskan untuk disanksi ke pihak berwenang. Misalnya ASN, ke BKN," paparnya.


Semua temuan dan laporan, kata Ardiles, ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. "Termasuk yang viral-viral. Itu jadi informasi awal bagi kami. Dan sudah banyak yang Bawaslu ditindaklanjuti," tandasnya.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifly Densi menjelaskan bahwa laporan itu ada dua. Yakni Laporan masyarakat dan temuan. Baik berdasarkan informasi awal seperti yang viral dan temuan di lapangan oleh jajaran.


"Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran," jelasnya.


Dirinya meminta ke publik agar bisa mengerti cara kerja Bawaslu. Apa lagi ketika dugaan pelanggaran masih dalam proses.

"Kami tak bisa dibuka di publik. Sebab bisa berpengaruh pada hasilnya nanti. Namun, soal yang viral-viral dan dipertanyakan, itu sudah ditindaklanjuti sesuai data yang ada," terangnya.


Pimpinan Bawaslu Sulut Steven Linu juga menegaskan bahwa terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan baik di provinsi maupun kabupaten/kota, Bawaslu tidak diam.


"Kami berprinsip bahwa data yang disampaikan harus komprehensif. Sebab itu punya implikasi hukum. Artinya tak ada asumsi ataupun hal-hal yang bersifat prediksi belaka. Ini juga berkaitan dengan prosedur penanganan pelanggaran.

Humas Bawaslu Bitung