Bawaslu Kota Bitung Ikuti Bacerita HPS Jilid II Bahas Penegakkan Netralitas ASN dan TNI-POLRI
|
Bitung – Bawaslu Kota Bitung mengikuti kegiatan Bacerita HPS Jilid II yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui zoom meeting, Kamis (07 Mei 2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penegakkan Netralitas ASN, TNI-POLRI sebagai Dampak Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang Pidana bagi keterlibatan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lain.”
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Manado, A. Gafur Subaer, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait pentingnya menjaga netralitas seluruh unsur pemerintahan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 memberikan penguatan terhadap aspek penegakan hukum terkait keterlibatan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, maupun kepala desa dalam kegiatan politik praktis.
Menurutnya, netralitas menjadi prinsip penting yang harus dijaga guna memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
“Netralitas ASN, TNI/POLRI, serta pejabat publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan konsekuensi hukumnya perlu diperkuat,” jelas A. Gafur Subaer.
Melalui kegiatan Bacerita HPS Jilid II ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara semakin memahami penguatan regulasi terkait netralitas serta mampu meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Bawaslu Kota Bitung terus berkomitmen meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu BItung
Editor : Humas Bawaslu Bitung