Apel Korpri yang dilaksanakan Setiap tanggal 17 setiap bulannya!!
|
Apel Korpri Bawaslu Kota Bitung yang dilaksanakan setiap tanggal 17 di setiap bulannya sesuai Peraturan Dewan KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2022 dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Hardi D. Karaseran S.H sebagai Pembina Apel yang diikuti oleh Seluruh Staf pelaksana Bawaslu Kota Bitung.
dalam arahannya Memperhatikan lingkungan kerja Sekretariat Bawaslu Kota Bitung, meningkatkan Kinerja dan Kehadiran, membentuk kerja sama yang baik antara Staf, Kasubag, dan Pimpinan, dan memperhatikan kesehatan fisik, jasmani dan rohani. tutupnya,