Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jilid II Bahas Dampak Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait Keterwakilan Perempuan pada Pemilu
|
Bitung – Bawaslu Kota Bitung mengikuti kegiatan "Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jilid II" sebagai forum diskusi dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu. Pada kesempatan kali ini, pembahasan difokuskan pada Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait Pemenuhan Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Bitung dan Sekretariat sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan yang memiliki implikasi langsung terhadap proses pencalonan peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby A. Londok, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu karena berkaitan dengan prinsip representasi dan keadilan dalam proses pencalonan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan perspektif baru mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu perlu memahami secara komprehensif implikasi hukumnya agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pemilu," ujar Deiby A. Londok
Anggota Bawaslu Kota Bitung, Ahmad Syakur, menjelaskan bahwa forum diskusi seperti Bacerita Hukum menjadi sarana yang efektif untuk membedah berbagai dinamika regulasi dan putusan hukum yang berkembang menjelang Pemilu 2029.
"Setiap putusan Mahkamah Konstitusi memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama di lingkungan Bawaslu agar proses pengawasan dan penanganan potensi sengketa dapat dilakukan secara tepat dan profesional," ungkap Ahmad Syakur.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, menekankan pentingnya penguatan perspektif kesetaraan dan partisipasi politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Pemenuhan keterwakilan perempuan bukan hanya soal memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif. Putusan ini menjadi momentum untuk memahami bagaimana regulasi dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi keterlibatan perempuan dalam politik," jelas Iten Kojongian.
Melalui kegiatan Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jilid II, Bawaslu Kota Bitung berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan sehingga siap menghadapi berbagai tantangan pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bitung
Editor : Humas Bawaslu Bitung