Bawaslu Kota Bitung Awasi Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025
|
Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada hari Senin, 9 Desember 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bitung. Rapat dimulai pukul 09.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan keakuratan, kemutakhiran, dan kelengkapan data pemilih menjelang tahapan pemilihan selanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bitung memaparkan hasil pengawasan PDPB yang mencakup penambahan pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), perbaikan data, serta catatan-catatan penting yang ditemukan selama proses pemutakhiran.
Rapat pleno ini dihadiri oleh jajaran KPU Kota Bitung, antara lain :
Deslie Sumampow selaku Ketua KPU Kota Bitung
Frangky Takasihaeng selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
Yunnoy Servulus Rawung selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan;
Muhajir La Djanudin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan;
Wiwinda Hamisi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM;
Poula Ezra Tuturoong selaku Sekretaris KPU Kota Bitung.
Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung yang diwakili oleh Bapak Christian S. Wurangian selaku Kepala Bidang Data.
Perwakilan dari Lembaga Pemerintah ditingkat kecamatan se-kota Bitung yaitu:
Kecamatan Lembeh Selatan yang diwakili oleh Bapak/Ibu Mordehay Kawengkasey;
Kecamatan Madidir diwakili oleh Bapak/Ibu Christo O. Lahamendu;
Kecamatan Ranowulu diwakili oleh Djonny R. Kaloh;
Kecamatan Matuari diwakili oleh Bapak/Ibu Sipara Awalla;
Kecamatan Girian diwakili oleh Ibu Suryani Rabiasa;
Kecamatan Maesa diwakili oleh Bapak/Ibu Thimotius Pelu;
Kecamatan Lembeh Utara diwakili oleh Bapak Ali Thamin;
Kecamatan Aertembaga diwakili oleh Stefny N.
Dalam rapat tersebut, KPU Kota Bitung menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara
berkelanjutan dalam kurun waktu triwulan keempat tahun 2025. Pemaparan tersebut meliputi jumlah data pemilih aktif terkini, jumlah pemilih baru yang masuk dalam daftar, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) akibat berbagai alasan seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status pekerjaan, serta perubahan elemen data pemilih yang sudah ada. Proses ini menunjukkan upaya nyata KPU dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bitung selama rapat pleno berlangsung, kegiatan terlaksana dengan tertib dan sesuai prosedur. Pemaparan data dilakukan secara terbuka, dengan penyampaian dari pihak KPU yang jelas dan terstruktur. Bawaslu mencatat bahwa tidak terdapat indikasi penyimpangan prosedural ataupun administratif dalam pelaksanaan pleno ini. Pemaparan data dilakukan secara terbuka, dengan penyampaian dari pihak KPU yang jelas dan terstruktur. Bawaslu mencatat bahwa tidak terdapat indikasi penyimpangan prosedural ataupun administratif dalam pelaksanaan pleno ini. Bawaslu juga turut memberikan pertanyaan dan mencatat poin-poin strategis yang dapat menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam proses PDPB, adapun poin-poinnya sebagai berikut:
Bawaslu Kota Bitung memberikan pertanyaan terkait apa yang mendasari terjadinya perubahan data pada jumlah total pemilih dari PDPB Triwulan III ke Triwulan IV?
Bawaslu Kota Bitung memberikan arahan untuk menampilkan sampel data namun tidak menampilkan data yang dikecualikan dan juga memberikan arahan kepada semua pihak yang menghadiri rapat agar tidak mengaktifkan fitur LIVE pada media sosial apapun atau tidak merekam pada pemaparan data agar data yang dikecualikan tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Bawaslu Kota Bitung memberikan pertanyaan mengenai apa itu jumlah perbaikan data pemilih pada file Model A Rekap KabKota Perubahan PDPB Triwulan Keempat tahun 2025?
Bawaslu Kota Bitung memberikan masukan untuk pengecekan data terkait data pemilih yang telah dilakukan uji petik yaitu atas nama Hidayahtul Islamy bahwa yang bersangkutan telah menikah dan mengganti domisili dari domisili Jawa Tengah Kabupaten Batang, Kec. Bandar, Kelurahan Binangun menjadi domisili Sulawesi Utara, Kota Bitung. Apakah data tersebut telah diupdate di data KPU Kota Bitung.
Bawaslu Kota Bitung memberikan masukan untuk pengecekan data atas nama Bapak Ali Thamin yang sebelumnya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bawaslu Kota Bitung memberikan pertanyaan apa yang menjadi landasan mengapa data Hidayahtul Islamy belum masuk kedalam DPT dan berapa lama rentang waktu perubahan data tersebut?
Bahwa dengan adanya alur teknis perubahan data yang tidak terupdate realtime dan yang memakan waktu yang lama, Bawaslu Kota Bitung menyarankan agar mekanisme teknis yang memakan waktu lama harus dicarikan solusi agar tidak menimbulkan potensi masalah dikemudian hari
Menyarankan kepada Bapak/Ibu perwakilan dari Lembaga Pemerintah ditingkat kecamatan se-kota Bitung untuk memberikan data usulan/terupdate ke KPU dengan memberikan bukti-bukti dukung yang valid.
Sebagai penutup, Bawaslu menilai bahwa pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 telah berjalan dengan baik, transparan, dan partisipatif. Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasannya secara berkelanjutan terhadap seluruh proses PDPB, termasuk validasi data dan pelibatan masyarakat. Berdasarkan Berita Acara Nomor : 149/PP.07-BA/7172/3/2025 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, Jumlah Data Pemilih Laki Laki 81.849, Jumlah Data Pemilih Perempuan 80.337, Total Keseluruhan 162.186. Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Terakhir pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan Jumlah Keselurahan Laki Laki dan Perempuan 159.007 terdapat pertumbuhan sebanyak 3.179 Pemilih (1,99%).
Bawaslu Kota Bitung akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam memastikan pengawasan pemilu berjalan sesuai dengan amanat undang-undang serta menjunjung tinggi prinsip keadilan pemilu.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bitung
Editor : Humas Bawaslu Bitung