Bawaslu Kota Bitung Ikuti Bacerita HPS Jilid II Bahas Putusan MK Terkait Politik Uang TSM di Pilkada Barito Utara
|
Bitung, 21 Mei 2026 – Bawaslu Kota Bitung mengikuti kegiatan Bacerita HPS Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui zoom meeting, Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu serta pemilihan.
Topik yang dibahas dalam kegiatan tersebut yakni Studi Kasus Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Politik Uang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kasus ini menjadi perhatian penting sekaligus pembelajaran bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam memahami dampak serius praktik politik uang terhadap kualitas demokrasi.
Melalui kegiatan Bacerita HPS Jilid II, peserta mendapatkan penguatan pemahaman terkait penanganan pelanggaran TSM, mekanisme pembuktian, serta pentingnya pengawasan yang profesional dan berintegritas dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Bawaslu Kota Bitung menilai kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas, khususnya dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani dugaan praktik politik uang yang dapat merusak integritas demokrasi.
Dengan adanya penguatan kapasitas melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan serta menjaga pelaksanaan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Bitung
Editor : Humas Bawaslu Kota Bitung