Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bitung ikuti Kegiatan Bacerita HPS Jilid II Bahas Hak Konstitusional Pemilih pada Tahapan Pemungutan Suara dalam Putusan MK Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

foto ss

Bitung – Bawaslu Kota Bitung mengikuti kegiatan Bacerita HPS Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap berbagai putusan hukum yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dan pemilihan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta membahas studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak. Pembahasan difokuskan pada perlindungan hak konstitusional pemilih yang harus dijamin oleh penyelenggara pemilihan pada setiap tahapan, khususnya pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Materi yang disampaikan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran ad-hoc penyelenggara pemilihan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara. Pelanggaran tersebut dinilai berdampak terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan dan penilaian perkara oleh Mahkamah Konstitusi.

ss zoom meeting

Diskusi juga menekankan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pemilihan wajib memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa tindakan yang dapat mengurangi, membatasi, atau menghilangkan hak pilih masyarakat.

Melalui pembahasan putusan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam penyelenggaraan pemilihan. Selain itu, pengawas pemilu dituntut untuk mampu mendeteksi, mencegah, serta menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada hak konstitusional pemilih maupun hasil pemilihan.

Kegiatan Bacerita HPS Jilid II diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan serta memperkuat kualitas pengawasan di lapangan. Dengan pengawasan yang efektif dan berbasis pembelajaran dari berbagai putusan pengadilan, Bawaslu dapat semakin optimal dalam menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Bitung
Editor : Humas Bawaslu Kota Bitung