Bawaslu Kota Bitung ikuti Studi Kasus Putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bahas Keabsahan Pemilih dan Kebijakan Petahana dalam BACERITA HPS JILID II Via Zoom Meeting
|
Bitung – Bawaslu Kota Bitung mengikuti kegiatan Bacerita HPS ( Hukum, Penyelesaian, dan Sengketa) Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini merupakan forum pembelajaran hukum kepemiluan yang bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami berbagai putusan pengadilan terkait sengketa pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut, membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Materi pembahasan difokuskan pada isu keabsahan pemilih dan kebijakan petahana yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.
Pemaparan materi menekankan bahwa keabsahan pemilih merupakan aspek mendasar dalam menjamin kualitas demokrasi. Setiap pemilih harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak pilih dapat digunakan secara sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pengawasan terhadap daftar pemilih dan proses pemungutan suara menjadi bagian penting dalam menjaga integritas hasil pemilihan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti kebijakan petahana yang berpotensi memberikan keuntungan maupun kerugian kepada peserta pemilihan. Dalam perspektif hukum kepemiluan, setiap kebijakan yang diambil oleh petahana harus memperhatikan prinsip netralitas, keadilan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan elektoral. Mahkamah Konstitusi menilai aspek tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga kesetaraan antar peserta pemilihan.
Melalui forum diskusi ini, jajaran Bawaslu memperoleh penguatan pemahaman mengenai penerapan prinsip-prinsip hukum pemilu, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh petahana, serta perlindungan hak konstitusional pemilih. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.
Bawaslu Kota Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengawas pemilu melalui kegiatan pembelajaran hukum seperti Bacerita HPS, sehingga pengawasan pemilu dan pemilihan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bitung
Editor Humas Bawaslu Bitung