Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bitung mengikuti Bacerita HPS Jilid II membahas Persyaratan Calon Berkenaan dengan Status Terpidana: Studi Kasus Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Pembahasan Pilkada 2015 di Sulawesi Utara

foto ss

Bitung, 16 April 2026 — Bawaslu Kota Bitung mengikuti kegiatan Bacerita HPS Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan.

Dalam forum tersebut, materi utama yang dibahas adalah terkait persyaratan calon kepala daerah yang berstatus terpidana maupun mantan terpidana. Pembahasan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menjadi studi kasus dalam perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo.

Melalui pemaparan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai batasan, syarat, serta implikasi hukum terhadap pencalonan kepala daerah yang memiliki riwayat pidana, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya dalam proses pemilu. 

ss zoom meeting

Selain itu, kegiatan ini juga mengulas kembali pelaksanaan Pilkada 2015 di Sulawesi Utara, yang menjadi salah satu referensi penting dalam melihat perkembangan praktik demokrasi lokal. Diskusi tersebut menyoroti berbagai tantangan, dinamika, serta pembelajaran yang dapat dijadikan acuan dalam meningkatkan kualitas pengawasan pada pemilihan serentak ke depan.

Bawaslu Kota Bitung menilai kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu, khususnya dalam memahami aspek hukum yang sering menjadi titik krusial dalam sengketa pemilu.

Ke depan, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat semakin profesional, adaptif, dan responsif dalam menjalankan tugas pengawasan, guna memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Bitung
Editor : Humas Bawaslu Bitung