Bawaslu Provinsi Sulut Tegaskan Komitmen Pengawasan pada Pleno PDPB Semester II 2025
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Provinsi Sulut awasi rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tingkat Provinsi yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulut, pada Jumat (12/12/2025), bertempat di Aula Kantor KPU Sulut.
Pleno terebut di buka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Keny M. Poluan didampingi Anggota lainnya masing-masing yakni, Lanny Ointu, Salman Saelangi, Meidy Tinangon, dan Awaluddin Umbola.
Kehadiran Bawaslu Sulut saat itu dalam rangka memastikan kualitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akan di tetapkan, sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh serta Anggota Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Steffen S. Linu didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray Mokoginta, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.
Bawaslu Provinsi Sulut menyoroti beberapa hal hasil pengawasan uji petik data pemilih yang melalui jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. "Kami ingin lakulan konfirmasi atau kroscek langsung melalui forum pleno Provinsi ini, terkait dengan beberapa temuan kami di Bawaslu Kabupaten/Kota," ucap Linu.
Setidaknya, ada tiga persoalan yang cukup mengemuka saat itu. Pertama, terkait dengan 3 orang pemilih di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bosel). "2 orang dinyatakan meninggal dunia dengan bukti adanya akta kematian. 1 orang lagi belum ada akta kematian, ini harus ditindaklanjuti agar tau kejelasannya," kata Linu saat itu.
Selain itu, ada juga temuan 2 pemilih pensiunan POLRI di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang alih status menjadi warga sipil. Terakhir, soal keberadaan pemilih ber-NIK 99 (pemilih yang melakukan perekaman di luar negeri).
Soal ini, Ardiles Mewoh ikut menyarankan, menurutnya. Pemilih yang ber-NIK 99 ini perlu dilakukan coktas secara keseluruhan. "Perlu dipastikan dulu keberadaam Pemilih ber-NIK 99 ini, peenting untuk dilakukan coklit terbatas secara komprehensif sebelum menetapkan status Pemilih. Sebab ini berkaitan dengan konsekuensi hilangnya hak pilih seseorang," tegas Ardiles.
KPU Sulut menyatakan menerima saran dan masukan Bawaslu Sulut dan di catat dalam Berita Acara (BA) Rekaptulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, KPU Sulut juga menetapkan Data Pemilih pada PDPB Semester II ini, dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 1.011697, Pemilih Perempuan berjumlah 991.694, Total 2.003.391 Pemilih.
Rapat pleno di tutup dengan penyerahan dokumen Berita Acara (BA) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada masing-masing perwakilan. Turut hadir, perwakilan Kepolisian Daerah Sulut, perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi, dan Disdukcapil Provinsi Sulut.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Sulut
Editor : Humas Bawaslu Bitung