Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bitung Bahas Pola Kerja WFA dan WFO Sesuai Instruksi Bawaslu RI

foto bersama

Bitung — Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bitung memimpin pertemuan bersama jajaran staf sekretariat dalam rangka membahas mekanisme pelaksanaan kerja yang akan diterapkan ke depan, menyesuaikan dengan instruksi Bawaslu Republik Indonesia terkait pola kerja Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO). Pada Hari Senin, 12 Januari 2026 yang lalu

Pertemuan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Bitung tersebut diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan tetap berjalan optimal, efektif, dan akuntabel meskipun dengan pengaturan pola kerja yang fleksibel.

Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bitung menegaskan bahwa penerapan WFA dan WFO harus tetap berpedoman pada instruksi Bawaslu RI, serta tidak mengurangi kualitas kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab setiap pegawai. Seluruh staf diminta untuk tetap menjaga koordinasi, komunikasi, serta kesiapsiagaan dalam mendukung tugas pengawasan pemilu, baik dalam tahapan maupun di luar tahapan.

Selain itu, Kepala Sekretariat juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan WFA, termasuk ketepatan waktu pelaporan, kehadiran virtual, serta penyelesaian tugas sesuai target yang telah ditetapkan.

foto bersama

Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bitung dapat memahami dan melaksanakan kebijakan WFA dan WFO secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab, sehingga kinerja kelembagaan tetap terjaga serta pelayanan publik dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bitung
Editor : Humas Bawaslu Bitung