Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Gerindra, Bawaslu Kota Bitung Sosialisasikan Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan 30 Persen
|
Bitung, 22 Juli 2026 — Bawaslu Kota Bitung melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Gerindra sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pencegahan potensi pelanggaran dalam proses demokrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bitung membahas sejumlah isu penting yang perlu menjadi perhatian partai politik, salah satunya terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif.
Bawaslu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut kini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi partai politik dalam mempersiapkan proses pencalonan anggota legislatif. Pemenuhan keterwakilan perempuan tidak lagi hanya dipandang sebagai ketentuan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap keikutsertaan partai politik pada dapil tertentu apabila syarat tersebut tidak terpenuhi.
Dalam konsolidasi tersebut, Bawaslu Kota Bitung mengingatkan Partai Gerindra agar sejak awal memperhatikan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam setiap dapil. Langkah tersebut penting sebagai bentuk pencegahan agar partai politik dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan terhindar dari konsekuensi hukum pada tahapan pencalonan.
Bawaslu juga menekankan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan baru terhadap implementasi afirmasi keterwakilan perempuan dalam pemilu. Ketentuan 30 persen harus diperhatikan pada masing-masing dapil dan tidak sekadar dihitung secara keseluruhan atau akumulatif.
Konsolidasi demokrasi bersama Partai Gerindra menjadi ruang dialog untuk menyampaikan perkembangan regulasi sekaligus memperkuat langkah pencegahan. Bawaslu Kota Bitung mendorong partai politik untuk memahami setiap perubahan dan perkembangan ketentuan kepemiluan agar dapat mempersiapkan diri secara lebih baik dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bitung terus membangun sinergi dengan partai politik sebagai bagian dari strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, sekaligus mendorong terciptanya proses demokrasi yang inklusif, setara, tertib, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bitung
Editor : Humas Bawaslu Bitung