melalui Zoom Meeting BACERITA HPS, Problematika Pasal 71 ayat 3 Undang - Undang Pemilihan
|
Anggota Bawaslu Kota Bitung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Iten I Kojongian selaku Narasumber dalam kegiatan Bacerita HPS dengan Judul Problematika Pasal 71 ayat 3 Undang - Undang Pemilihan "Batasan Antara Program Pemerintah yang memang direncanakan sebelum masa kampanye dan yang dirancang untuk menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon " dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Ahmad Syakur selaku Narasumber dalam Kegiatan Bacerita HPS dengan Judul " Analisis Hukum terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang - Undang Pemilihan " yang dilangsungkan melalui Zoom Meeting pada Hari Jumat, 29 Agustus 2025 dengan Moderator Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Hardi D. Karaseran SH.
diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota se - Sulawesi Utara beserta Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Se-Sulawesi Utara