Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penertiban APK, Bawaslu Bitung Gelar Rakor dengan Stakeholders

foto bersama Anggota Bawaslu, Kapolres dan DanDim 1310 Bitung

Menjelang 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan di Kota Bitung. Pihak Bawaslu Bitung melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh stakeholders untuk rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini terungkap pada acara Rakor Bawaslu yang dilaksanakan di Kelurahan Madidir di salah satu Cafe pada Kamis (21/11/2024) yang dihadiri langsung Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK dan Dandim 1310 Bitung Letkol Czi Hanif Tupen ST MIP serta Kaban Kesbang Drs Oktovianus Tumundo serta PLH Ketua Bawaslu Iten Kojongian.

Kapolres Bitung menjelaskan bahwa saat ini kita sudah berada di akhir masa Kampanye tinggal dua hari lagi kita akan memasuki masa tenang, adapun yang harus diantisipasi pada masa tenang dan pencoblosan ada tujuh kerawanan yaitu, Money Politik, Intimidasi, APK yang masih terpasang, TPS Rawan, Manipulasi Surat Suara, Ganguan pada TPS, Sabotase, Bencana alam dan Kondisi Fisik petugas pengamanan dan petugas pada TPS.

Sementara Dandim Bitung Letkol Czi Hanif Tupen ST MIP bahwa jajaran Kodim Bitung siap mengawal proses Demokrasi Pemilukada di Kota Bitung amat terlebih penertiban APK nanti.

Pihak Bawaslu Iten Kojongian mengatakan bahwa ada hal-hal teknis yang nantinya akan dimantapkan untuk Rakor berikut yang akan kami hadirkan 2 Paslon ataupun LO sebab saat ini belum hadir.

Pada sesi tanya jawab sempat terjadi perdebatan terkait APK di Billboard yang besar apakah nantinya akan diturunkan sebab pemasang Bilboard sudah kontrak sampai 6 bulan kedepan.

Itulah sebabnya Iten Kojongian akan memberikan surat resmi kepada kedua Paslon terkait hal penertiban APK ini.

(Humas Bawaslu Bitung)