Putusan MK : Pemilu Nasional & Pemilu Lokal digelar TERPISAH!!!
|
PUTUSAN MK : PEMILU NASIONAL & PEMILU LOKAL DIGELAR TERPISAH MULAI 2029
Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau Presiden/ Wakil Presiden.
Pemilu Nasional : Memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI
Pemilu Lokal : Memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
POIN PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Tenggelamnya Isu Daerah
- Kualitas penyelenggaraan pemilu
- Pelemahan kelembagaan partai politik
Pemilih jenuh & tidak fokus
TENGGELAMNYA ISU DAERAH
Waktu Penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada menyebebkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu presiden/wakil presiden dan anggota legislatif
Dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional
PELEMAHAN KELEMBAGAAN PARPOLTerhadap partai politik, berimplikasi pada kemampuan untuk mempersiapkan kader dalam kontestasi pemilu. Akibatnya parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi. Parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi parpol tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilu presiden/wakil presiden
Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realistis politik dan kepentingan politik praktis.KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMILU
Terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggaraan pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.
PEMILIH JENUH DAN TIDAK FOKUSWaktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.
Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu
Sumber : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
(HumasBawasluKotaBitung)