Lompat ke isi utama

Berita

Untuk Lebih Meningkatkan Peran Dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kota Bitung Bersama Stakeholder Dalam Menciptakan Pemilu Yang Jujur, Adil, Dan Demokratis

foto bersama

#SahabatBawaslu

Untuk Lebih Meningkatkan Peran Dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kota Bitung Bersama Stakeholder Dalam Menciptakan Pemilu Yang Jujur, Adil, Dan Demokratis Bawaslu Kota Bitung Melaksanakan Kegiatan PENGUATAN KAPASITAS PENGAWASAN PEMILU SEBAGAI DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 DAN 104/PUU-XXIII/2025 TERHADAP POSISI BAWASLU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU/PEMILIHAN Bersama Stakeholder Tahun 2025 Di Kota Bitung.

Sambutan Oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Zulkifli Densi, S.Pd., MH, Didampingi Ketua Bawaslu Kota Bitung Deiby A. Londok, SE., M.AP, Anggota Bawaslu Kota Bitung Ahmad Syakur S.Pd, Iten Kojongian SE, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bitung Wiendra C. Sumee, ST dan Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Hardi D. Karaseran S.H

Dilaksanakan Di Hotel Phoenix (Rabu, 08 Oktober 2025)

Materi I dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H Reposisi kewenangan Bawaslu dan Implikasinya terhadap peran kejaksaan dalam sentra Gakkumdu pasca putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 dan 104/PUU-XXIII/2025 mempunyai dampak bagi Bawaslu :

Bawaslu kini memiliki otoritas lebih kuat dalam menegakkan keadilan pemilu, hasil pemeriksaan pelanggaran administratif wajib dilaksanakan oleh KPU, dan meningkatkan tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan objektivitas dan akurasi rekomendasi. Dampak terhadap Gakkumdu :

Penyelarasan Regulasi, Pengembangan Pedoman Teknis (SOP), Penguatan Kapasitas Bawaslu dan Koordinasi antar Lembaga, Penegasan Regulasi Bersama (Peraturan Bersama/PKPU), dan Sosialisasi dan Edukasi. Bawaslu menjadi Hakim administrasi Pemilu tutupnya,

Materi II dibawakan oleh KBO SAT RESKRIM POLRES BITUNG IPDA M. Ponto, SH Peran Polri dalam mendukung Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 dan 104/PUU-XXIII/2025 Sinergi dengan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa. Peran Utama Polri Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum, dan Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat.

Eksistensi Putusan MK No 104 : mentransformasikan peran Bawaslu dari pengawas pasif menjadi pengambil keputusan dalam penanganan pelanggaran administrasi pilkada, Keberhasilan implementasinya bergantung pada regulasi turunan, koordinasi antar lembaga, dan kapasitas SDM Bawaslu sendiri.

implikasi langsung terhadap Polri :

Intensitas kerawanan Kamtibmas berpotensi mengalami perubahan dan cenderung meningkat, Penyesuaian SOP dan koordinasi akibat pemisahan pemilu, dan Tuntutan Profesionalitas personil Polri dalam penanganan potensi gangguan Kamtibmas dan penyelesaian pidana pemilu baik Pemilu Nasional maupun Daerah. tutupnya

menjadi peserta dalam kegiatan dimaksud

Anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiswa dan Pemilih Pemula.

#MarijoTorangAwasiSamaSama

(Humas Bawaslu Bitung)