Mengenal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
humas | Senin, Juni 30, 2025 - 14:57
Pada masa non tahapan pemilu, Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU.
Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang kemudian di singkat menjadi PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
Siapa Penyelenggara PDPB
KPU
KPU Provinsi
KPU Kabupaten/Kota
PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Sasaran PDPB
Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar Negeri
WNI sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
* Berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-EL, KK, biodata penduduk atau IKD
* Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
* Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polisi
WNI yang pindah keluar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-EL, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor