Bawaslu Kota Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
|
Bitung, 14 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (14/09/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga, khususnya dalam memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu Kota Bitung.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby A. Londok, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membangun koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bawaslu.
Deiby: Perkuat Kepastian dan Perlindungan Hukum
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Bitung Deiby A. Londok menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bitung atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu Kota Bitung dalam memperkuat kepastian dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan. Kami berharap melalui kerja sama ini dapat terbangun koordinasi yang semakin baik antara Bawaslu Kota Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung,” ujar Deiby.
Deiby juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang membutuhkan pemahaman serta penanganan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bitung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat mendukung Bawaslu dalam memperoleh pendampingan, pertimbangan maupun bantuan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kajari Bitung: Sinergi untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kelembagaan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Erwin mengatakan, kerja sama dengan Bawaslu Kota Bitung diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Kejaksaan Negeri Bitung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap membangun koordinasi dengan Bawaslu Kota Bitung dalam rangka memberikan dukungan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Erwin.
Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga dapat menjadi langkah preventif melalui pemberian pertimbangan hukum sehingga potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak awal.
Secara umum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat menjalankan fungsi antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan.
Perkuat Tata Kelola Kelembagaan
Melalui penandatanganan PKS ini, Bawaslu Kota Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.
Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bitung juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat sinergi antarlembaga.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, hubungan kelembagaan antara Bawaslu Kota Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung diharapkan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga serta memberikan kepastian dalam menghadapi persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kota Bitung
Foto : Humas Bawaslu Kota Bitung